Defri menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya mengincar pelaku Ambo yang diduga sebagai pengedar sabu sekaligus residivis, namun pada saat penggerebekan, petugas menemukan tiga pelaku lainnya termasuk FC alias Ili.
Para pelaku ini diketahui merupakan bagian dari pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Bangka Selatan.
“Awalnya kami menargetkan pelaku Ambo, namun saat digerebek di dalam rumah terdapat 4 orang pelaku termasuk Ili,” ujarnya
“Iya, Ili ini memang pemain lama, beberapa kali informasi yang kami dapatkan namun saat dilakukan penggerebekan terhadap FC alias Ili petugas tidak berhasil menemukan barang bukti, Ili selalu lolos terus. Namun pada saat penggerebekan di kediaman MJ tersebut ada saudara Ili,” sambungnya.
Defri menambahkan, sebelum tertangkap, keempat pelaku sempat menggunakan satu paket sabu seharga Rp400 ribu. Barang haram tersebut diketahui milik Ambo. Dari hasil interogasi, Ambo mengaku barang tersebut diperolehnya dari Pangkalpinang.
“Sebelum tertangkap, keempat pelaku sempat menggunakan satu paket sabu seharga Rp400 ribu. Barang haram milik Ambo ini diperolehnya dari Pangkalpinang. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap sabu yang diperoleh Ambo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tukasnya.















