“Pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait akan berkoordinasi untuk menyusun mekanisme legalisasi, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Presiden juga menekankan agar bisnis timah ditata kembali, karena sebagian besar hasil tambang masih berasal dari praktik ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden dan Kejaksaan Agung.
Menurut Hidayat, melalui sidak ini pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik timah ilegal dan memastikan tata kelola industri timah di Babel berjalan sesuai aturan.
“Penambangan ilegal harus dihentikan, dan pengelolaan timah harus benar-benar dipastikan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (*)
















