Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

Lima Smelter Sitaan Kasus Rp300 T Segera Dikelola, Jampidsus: Hanya BUMN yang Bisa Kelola

×

Lima Smelter Sitaan Kasus Rp300 T Segera Dikelola, Jampidsus: Hanya BUMN yang Bisa Kelola

Sebarkan artikel ini
Lima Smelter Sitaan Kasus Rp300 T Segera Dikelola, Jampidsus: Hanya BUMN yang Bisa Kelola

Lima Smelter Sitaan Kasus Rp300 T Segera Dikelola, Jampidsus: Hanya BUMN yang Bisa Kelola

SEKILASINDONEWS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febri Ardiansyah, memastikan lima smelter yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun akan segera dikelola dan dioperasikan kembali.

Febri menegaskan, kelima smelter tersebut sudah berstatus barang rampasan negara sehingga secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

“Statusnya sudah menjadi rampasan, artinya bisa segera dikelola dan dioperasikan. Dasar hukumnya jelas karena telah resmi menjadi barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Febri kepada media grop Ruud’s Network Cyber (RNC) di Pangkalpinang, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, pengoperasian kembali smelter rampasan ini harus berjalan sesuai aturan, termasuk terkait legalitas suplai bahan baku timah yang akan diolah.

“Kami pastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan. Yang terpenting, smelter ini nantinya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, negara, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan,” tegasnya.

Febri juga menegaskan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpeluang ditunjuk sebagai operator. Opsi pihak swasta dipastikan tertutup.

“Tidak ada kemungkinan pihak swasta menjadi operator. Semua diarahkan ke BUMN, dengan catatan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel