Saat ini, Kejaksaan Agung bersama kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berkoordinasi untuk memfinalisasi mekanisme pengelolaan smelter rampasan tersebut.
Sebagai informasi, lima smelter yang disita ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk pengusaha Harvey Moeis.
Febri menegaskan, pengelolaan smelter sitaan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi tata kelola timah yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Semua langkah ini diarahkan untuk membenahi tata niaga timah di Indonesia agar lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap mendukung langkah pemerintah pusat.
Smelter rampasan ini diharapkan bisa menjadi momentum baru untuk menertibkan tata niaga timah dan memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat daerah maupun negara.
“Penambangan ilegal harus dihentikan, dan pengelolaan timah harus benar-benar dipastikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. (*)
















