“Dulu cukup dekat sudah dapat. Sekarang harus jauh, itu pun belum tentu ada hasil,” ujar Ali.
Tak hanya itu, aktivitas kapal tambang juga disebut kerap merusak alat tangkap. Jaring yang dipasang pada malam hari sering ditemukan sobek keesokan paginya, diduga akibat baling-baling kapal yang melintas.
“Kami pasang malam, pagi sudah rusak. Tidak ada yang datang melihat, apalagi mengganti,” keluhnya.
Secara regulasi, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, reklamasi menjadi kewajiban mutlak untuk mengembalikan fungsi lingkungan pascatambang.
Namun di Tempilang, kewajiban itu dinilai sebatas formalitas. Rumpon yang tak pernah ditenggelamkan menjadi simbol nyata dari gagalnya implementasi di lapangan.
Dampak ekonomi pun tak terelakkan. Ketika hasil tangkapan menurun, beban operasional meningkat. Nelayan terjebak dalam kondisi sulit: tetap melaut dengan risiko tinggi atau kehilangan sumber penghidupan.
Di tengah situasi itu, suara nelayan mulai berubah. Dari keluhan menjadi tuntutan. Mereka mulai menyadari bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar insiden, melainkan pola yang berulang.
“Kami tidak minta banyak. Laut ini saja dikembalikan seperti semula, atau setidaknya diperbaiki,” tegas Ali.
Sementara itu, aktivitas tambang tetap berjalan dengan dukungan teknologi dan sistem yang terorganisir. Eksploitasi berlangsung cepat dan terukur, namun upaya pemulihan justru berjalan lambat, bahkan terkesan diabaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar yang kini menggema di pesisir Tempilang: bagaimana mungkin sumber daya laut bisa diambil secara sistematis, tetapi pemulihannya tidak dilakukan dengan keseriusan yang sama?. (belva)

















