Julyadi Diduga Tampung Timah Ilegal dari Hutan Lindung Pantai Ulim
SEKILASINDONEWS.COM – Julyadi, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga menampung pasir timah ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP). Dugaan tersebut menyeret pola distribusi pasir timah dari aktivitas penambangan laut di kawasan Ulim hingga ke rumah Julyadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah yang diduga ditampung Julyadi berasal dari para penambang laut Ulim yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya rantai penampungan dan distribusi pasir timah yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Menurut keterangan sejumlah penambang, hasil penambangan terlebih dahulu dijual kepada kolektor meja goyang yang berada di Dusun Ulim. Setelah pasir timah terkumpul, material tersebut kemudian diangkut ke rumah Julyadi.














