SEKILASINDONEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak dana jaminan reklamasi dan pascatambang eks PT Koba Tin senilai Rp 280 miliar dikembalikan untuk kepentingan daerah. Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, mengatakan dana itu seharusnya digunakan untuk mereklamasi sekitar 500 hektarey lahan bekas tambang PT Koba Tin. Dana tersebut juga dinilai dapat mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak.
“Dari total Rp 280 miliar itu justru jadi lahan korupsi. Ini sangat kita sayangkan,” kata Pahlivi kepada media ini di Pangkalpinang, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang periode 2014-2025, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 112,5 miliar.
Pahlivi meminta penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka. Menurutnya, keberadaan dan pengembalian dana juga harus dipastikan agar tidak hilang tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
















