SEKILASINDONEWS.COM — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi kebijakan tersebut.
“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).
Larangan penggunaan vape juga disosialisasikan kepada masyarakat yang beraktivitas di lingkungan kepolisian.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ujarnya.
















