SEKILASINDONEWS.COM, BELITUNG –
Pengakuan Julyadi yang membantah keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan pasir timah terkait penangkapan 176 kampil pasir timah oleh tim gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti dan Tipidter pada 16 Agustus lalu, saat diwawancarai di halaman Polres Belitung sebagaimana diberitakan portal media, disinyalir berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun dari sumber warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 176 kampil pasir timah yang diamankan petugas di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga kuat berkaitan dengan kepemilikan Julyadi.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria bernama Hen ditangkap petugas di lokasi kejadian. Hen, warga Desa Air Madu, Kabupaten Belitung Timur, disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan Julyadi dalam transaksi pasir timah.
“Hen yang ditangkap itu rekan Julyadi. Saat penangkapan berlangsung, nama Julyadi tidak dikaitkan karena Hen pasang badan,” ungkap sumber berinisial AR, warga sekitar kediaman Julyadi, kepada wartawan, Senin (2/11/2026) sore.
Menurut AR, dugaan keterlibatan Julyadi semakin menguat dengan adanya kedatangan petugas ke rumahnya pascapenangkapan Hen di Pantai Teluk Gembira.
“Rumah dan gudang timah Julyadi pernah didatangi petugas. Namun, kelanjutannya saya tidak mengetahui,” sebut AR.
Lebih jauh, sumber menduga pasir timah yang ditampung Julyadi berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP PT Timah, termasuk dari kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Ulim, Desa Lasar.
Dugaan tersebut mengarah pada pola distribusi pasir timah melalui subkolektor atau kolektor meja goyang di wilayah Ulim. Hasil pembelian dari para penambang di kawasan pesisir laut Ulim diduga disetorkan kepada Julyadi.
















