SEKILASINDONEWS.COM, BELITUNG – Kondisi hutan lindung Pantai (HLP) di Belitung kian mengenaskan setelah dihajar secara massif oleh tambang timah ilegal. Salah satu yang sedang mendapat sorotan tak lain adalah HLP Ulim, Membalong, Belitung. Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di tengah gencar-gencarnya Belitung mempromosikan pariwisatanya.
“Sungguh ironi di tengah gencar-gencarnya Belitung promosi pariwisata malah pertambangan ilegal merajalela di dalam objek wisatanya. Terakhir kita dapat kabar ada HLP-nya yang dihajar tambang ilegal. Kenapa harus dibiarkan seperti itu, semestinya pihak terkait seperti Polsek dan Polres harus segera bertindak bukan membiarkan,” kata Dr Marshal Imar.
Menurut Marshal tidak ada alasan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat hanya demi atas nama kepentingan perut. “HLP itu adalah tanggung jawab negara untuk dilindungi dari hal-hal ilegal. Terlebih seperti aktivitas pertambangan, tentu saja atas ini semua hukum harus segera ditegakan,” ucap Marshal.
Bagi Marshal adanya dugaan dan kesan pembiaran dari aparat hukum setempat tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan negara dan lingkungan. Maka dari itu demi menyelamatkan HLP itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung harus turun gunung. Apalagi kasus serupaya -perambahan HPL- sudah pernah ditangani secara hukum dengan sukses.
“Kasus serupa perambahan HPL pernah terjadi di Belinyu, Bangka yakni perkara Ryan Susanto dan Rahadian Ekaputra (kasi KPHP) terpidana perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu 2024 lalu. Sukses ditangani dengan pidana tipikor sehingga kerugian negara yang terjadi dapat dituntut kepada para pelakunya,” tegasnya.
“Yurisprudensi telah ada, Kejati kembali ditantang untuk melakukan penegakan hukum kembali. Kali ini untuk Belitung, biar jadi pembelajaran bagi pemodal dan pemain-pemain tambang ilegal,” tantang doktor ekonomi yang juga seorang dosen.















