Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Kabur ke Belitung, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Desa Penutuk Dibekuk Tim Elang Laut

×

Kabur ke Belitung, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Desa Penutuk Dibekuk Tim Elang Laut

Sebarkan artikel ini
Kabur ke Belitung, Pelaku Perampasan Kalung Emas di Desa Penutuk Dibekuk Tim Elang Laut

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Salah satunya saksi berinisial WR yang mengaku sempat melihat seorang pria dengan ciri-ciri serupa melintas di kawasan kebun karet yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat itu, saksi belum mengetahui bahwa pria yang dilihatnya merupakan pelaku tindak pidana perampasan.

Berbekal keterangan para saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Keberadaan RZ kemudian diketahui berada di Kabupaten Belitung sehingga tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Mardian.

Dalam pemeriksaan, RZ mengaku telah menjual kalung emas hasil kejahatannya kepada seorang pria di Pangkalpinang.

Identitas pembeli saat ini masih didalami dan menjadi bagian dari pengembangan kasus oleh penyidik.

Mardian juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi perampasan diduga karena faktor ekonomi.

“Kalung emas tersebut dijual pelaku dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli telepon genggam,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sepatu, pistol mainan berwarna hitam, serta sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1,5 juta.

“Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata hanya berupa pistol mainan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta,” ungkap Mardian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel