Kades Tanjung Labu dan Kuasa Hukumnya Siap Gugat PT SNS Soal Hak Plasma Warga
SEKILASINDONEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Tanjung Labu, Pindo bersama kuasa hukumnya, Erdian, menyatakan siap melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).
Gugatan tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya hak masyarakat atas kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Erdian dalam konferensi pers yang digelar di Toboali, Bangka Selatan, Senin (23/6/2025).
“Berkaitan plasma inilah yang akan kami perjuangkan. Masyarakat berhak atas kebun plasma. Itu dijamin undang-undang,” tegas Erdian kepada wartawan.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masyarakat dari empat desa, yakni Desa Penutuk, Tanjung Labu, Tanjung Sangkar, dan Kumbung, belum pernah menerima hak plasma dari PT SNS.
Padahal, menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban perusahaan menyediakan lahan plasma sudah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
“Kebun plasma ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal partisipasi dan keadilan sosial. Kalau tidak diperjuangkan, sampai kapan pun masyarakat tidak akan dapat bagian,” ujar Erdian.
Erdian menegaskan, pihaknya bersama tim hukum kini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk memperkuat gugatan.
“Kami sedang lengkapi dokumen. Kalau tidak bulan ini, kemungkinan besar gugatan kami ajukan Agustus,” katanya.