SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Program yang mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan administrasi kendaraan.
“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” ujar Hidayat Arsani, Sabtu (1/8/2026).
Dalam program tersebut, Pemprov Babel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).














