Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat maupun melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di masing-masing wilayah selama periode pelaksanaan.
Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut mengingat program hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Pemprov Babel berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Redaksi.
















