Konfirmasi kepada Jeffri dilakukan setelah memperoleh informasi bahwa penanganan lanjutan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut telah dilimpahkan kepada Kementerian ESDM.
Sikap bungkam kedua pejabat penegak hukum tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang tak terjawab mengenai kelanjutan penanganan kasus 75,7 ton pasir timah ilegal.
Media ini membuka ruang bagi Yulindo maupun Jeffri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus tersebut. (red)
















