Menurut Raja, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi ahli hukum pidana dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menegaskan bahwa polisi akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengungkapkan kasus ini
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” tegas AKP Raja Taufik.
Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Inkonvensional (TI) di Kawasan Parit II Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menelan korban jiwa, Senin (3/2/2025).
Informasi di lapangan menyebutkan, satu orang di antara pekerja tambang, dikabarkan tertimbun tanah berikut dengan dua unit alat berat (excavator). Korban diketahui adalah pemilik dari tambang tersebut berinisial SR alias BL.
Kepala Desa Kepoh, Udayasa membenarkan peristiwa tersebut. “Ya, benar. Informasinya satu orang yang tertimbun tanah berikut dengan dua unit alat berat,” jelas Udayasa.