TOBOALI, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan terus mendalami kasus kecelakaan tambang ilegal yang menewaskan SR alias BL di Parit 2, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Dalam upaya mengungkap fakta sebenarnya, polisi melibatkan saksi ahli hukum pidana dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Keterlibatan saksi ahli ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan, terutama untuk memperkuat bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan. AKP Raja Taufik menjelaskan, keterangan saksi ahli akan sangat membantu penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Keterangan dari saksi ahli ini akan sangat membantu kami dalam mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.
Selain melibatkan saksi ahli, lanjut Raja, polisi juga telah memeriksa lima saksi, termasuk operator ekskavator dan pekerja tambang.
“Dari keterangan saksi, kegiatan penambangan ini diduga milik almarhum SR alias BL. Namun, kami menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tambang ilegal yang menewaskan SR alias BL di Parit 2, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami luruskan informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, dalam keterangan persnya, Senin (17/3/2025).