Anang menegaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, hingga kini kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam/logam tanah jarang (ltj) sebanyak 15 kontainer yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026 terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Nama Kuncoro Candrawinata yang disebut selaku Direktur Utama PT PMM terus menuai sorotan lantaran sunyi nya nama Kuncoro Candrawinata dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukam logam oleh PT PMM.
Hingga berita ini ditayangkan, Kuncoro Candrawinata dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)














