SEKILASINDONEWS.COM – Penyidikan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) CV Tiga Saudara.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus tambang yang menewaskan tujuh pekerja itu kini menjadi lima orang.
Kabar penetapan tersangka baru ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan PJO CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“HT alias At selaku Dirut, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.
Agus menerangkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” tegasnya.
Pengembangan Perkara














