Menurut Agus, penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh korban jiwa.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Kapolda Babel untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Tentunya ini wujud komitmen Bapak Kapolda Babel untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden tambang Pondi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda pada Jumat (6/2/2026), Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lebih dulu setelah memeriksa 16 saksi.
“Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” kata Viktor saat itu.
Kapolda menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum dalam dua peristiwa, yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi yang berdekatan.
Dari proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung.
“Barang bukti saat ini sudah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Polda Babel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
















