Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Kasus Timah Ilegal di Desa Paku, Tersangka EN Mengaku Setor Pasir Timah ke Bos HE

×

Kasus Timah Ilegal di Desa Paku, Tersangka EN Mengaku Setor Pasir Timah ke Bos HE

Sebarkan artikel ini
Kasus Timah Ilegal di Desa Paku, Tersangka EN Mengaku Setor Pasir Timah ke Bos HE

Polisi saat ini masih mendalami peran HE dalam jaringan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penampungan maupun distribusi pasir timah tersebut.

Seperti diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam itu, polisi menemukan sebanyak 10 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang disimpan di dalam rumah milik EN.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan pasir timah, di antaranya dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah tersebut.

Peres menegaskan bahwa aktivitas pengolahan maupun penjualan pasir timah tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini tersangka EN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ini,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel