EN Mengaku Pernah Ikut Peleburan Timah Jadi Balok Bersama HE di Kasus Timah Ilegal Desa Paku
SEKILASINDONEWS.COM – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penggerebekan gudang penampungan pasir timah diduga ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka EN (31) mengaku pernah ikut terlibat dalam proses pengolahan pasir timah menjadi logam balok bersama seseorang berinisial HE.
Pengakuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan awal setelah EN diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung dalam operasi penggerebekan beberapa waktu lalu.
Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengatakan tersangka EN tidak hanya berperan sebagai penampung pasir timah, tetapi juga sempat mengikuti proses pengolahan material tersebut menjadi logam balok timah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebelumnya pernah mengirimkan pasir timah kepada seseorang berinisial HE. Bahkan yang bersangkutan juga pernah ikut serta dalam proses pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah sebanyak satu kali,” ujar Peres Prasetya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (11/3/2026).
Menurut Peres, pasir timah yang ditemukan di rumah tersangka saat penggerebekan rencananya juga akan dikirimkan kepada HE untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami peran HE dalam aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pengelolaan mineral tanpa izin itu.
















