Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

EN Mengaku Pernah Ikut Peleburan Timah Jadi Balok Bersama HE di Kasus Timah Ilegal Desa Paku

×

EN Mengaku Pernah Ikut Peleburan Timah Jadi Balok Bersama HE di Kasus Timah Ilegal Desa Paku

Sebarkan artikel ini
EN Mengaku Pernah Ikut Peleburan Timah Jadi Balok Bersama HE di Kasus Timah Ilegal Desa Paku

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku pada Senin (2/3/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 10 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang disimpan di dalam rumah milik tersangka EN.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan pasir timah, di antaranya dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan untuk memisahkan material timah.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah tersebut.

Peres menegaskan aktivitas penampungan, pengolahan hingga penjualan pasir timah tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini tersangka EN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel