Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Pemerintah Jamin Transisi Berjalan Lancar

×

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Pemerintah Jamin Transisi Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).

Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.

Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel