Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Pemerintah Jamin Transisi Berjalan Lancar

×

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Pemerintah Jamin Transisi Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.

“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelas dia.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.

Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.

“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Bagindo Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel