SEKILASINDONEWS.COM— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut telah melalui evaluasi parameter ekonomi makro sesuai ketentuan.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap.
Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
















