Kejari Basel Tetapkan Doni Indra Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Penambangan Timah Rp4,1 Triliun
SEKILASINDONEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan timah yang merugikan negara hingga Rp4,1 triliun terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka yang ditetapkan adalah Doni Indra, Direktur CV Diratama. Ia diduga terlibat dalam praktik penambangan dan transaksi bijih timah yang tidak sesuai ketentuan program kemitraan PT Timah Tbk di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026) malam, Doni Indra langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herry Hendra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka, yakni DI selaku Direktur CV Diratama,” ujar Herry kepada awak media saat jumpa pers pada Kamis Malam.
Ia menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, penyidik Kejari Basel telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara yang sama. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017.
Delapan tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha, yaitu Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Y (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Herry mengungkapkan, program kemitraan yang dirancang PT Timah Tbk sejatinya bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan. Program tersebut seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.














