Namun berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, kegiatan yang dilakukan para mitra usaha justru melenceng dari ketentuan. Kerja sama program kemitraan jasa pertambangan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga tidak memenuhi persyaratan dan dilakukan secara melawan hukum.
Khusus CV Diratama, lanjut Herry, berdasarkan fakta penyidikan, perusahaan tersebut bukan menjalankan jasa pertambangan sebagaimana tertuang dalam perjanjian, melainkan melakukan aktivitas penambangan dan penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk.
“Hal tersebut merupakan rekayasa untuk melegalkan penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4,1 triliun.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 33 orang saksi, menyita 28 bundel dokumen, serta mengamankan 14 barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pertambangan dan ahli auditor keuangan BPKP.
Herry menyatakan, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, tersangka DI dilakukan penahanan. Unsur objektif terpenuhi karena ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sementara unsur subjektif karena tersangka dinilai tidak memberikan keterangan sesuai fakta dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Doni Indra ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP dengan ketentuan serupa,” tegasnya.
Kejari Basel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. (*)














