SEKILASINDONEWS.COM- Setelah sekitar dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yulita binti Abu Hasan Wahab (52), tersangka dugaan korupsi penyimpangan kredit di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Yulita diamankan tim gabungan Kejari Pangkalpinang di wilayah Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya bersama Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Operasi tersebut mendapat dukungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Yulita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2024. Sejak itu, dia masuk dalam daftar pencarian orang setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum.
Kasus yang menjerat Yulita berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit di BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dalam periode 2013 hingga 2020.
Sempat Menolak Dibawa ke Kejaksaan
Saat diamankan di Balun Ijuk, Yulita sempat menolak dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang.
Namun, petugas akhirnya berhasil membawa tersangka ke kantor kejaksaan sekitar pukul 13.45 WIB.
Setibanya di kantor, Yulita menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.














