Setelah pemeriksaan kesehatan, Kejari Pangkalpinang langsung melakukan penahanan terhadap Yulita selama 20 hari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2026.
Untuk sementara, Yulita dititipkan di Polresta Pangkalpinang. Rencananya, tersangka dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).
Terancam Jeratan UU Tipikor
Dalam perkara tersebut, Yulita disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Pangkalpinang menyatakan penangkapan Yulita menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya telah masuk DPO.
Redaksi.
















