SEKILASINDONEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi terhadap inspektur daerah secara sepihak tanpa dasar objektif dan tanpa melalui konsultasi tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, dalam rapat evaluasi kinerja inspektur daerah yang digelar secara virtual pada Rabu (2/7/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang dari Smart Room Center (SRC).
“Masih ditemukan adanya mutasi inspektur tanpa indikator kinerja yang jelas serta belum adanya alat ukur yang objektif dan akuntabel,” ujar Tumpak dalam paparannya.
Ia merujuk pada dua surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman terkait mutasi jabatan inspektur daerah, yaitu:
Surat Edaran Nomor 800.1.5/3320/SJ tertanggal 23 Juni 2025 tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah, dan
Surat Edaran Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tertanggal 25 Juni 2025 tentang Mekanisme Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi serta Mutasi dan Pemberhentian Inspektur.
















