Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKota Pangkalpinang

Kemendagri Tegaskan Mutasi Inspektur Harus Konsultasi ke BKN, Tak Bisa Sembarangan

×

Kemendagri Tegaskan Mutasi Inspektur Harus Konsultasi ke BKN, Tak Bisa Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Tegaskan Mutasi Inspektur Harus Konsultasi ke BKN, Tak Bisa Sembarangan

Tumpak menegaskan, inspektorat daerah memiliki peran strategis dalam sistem pengawasan pemerintahan. Oleh karena itu, jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau potensi kerugian keuangan daerah, maka inspektorat provinsi wajib mengambil tindakan, bahkan tanpa harus menunggu instruksi dari gubernur.

“Kalau ada masalah seperti itu, inspektur harus langsung melapor kepada Mendagri,” tegasnya.

Selain itu, pengisian jabatan inspektur diwajibkan melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi. Setiap usulan mutasi, pengangkatan, atau pemberhentian juga harus disertai surat konsultasi tertulis ke BKN.

Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial, menyambut baik arahan tersebut. Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri dapat memperkuat posisi inspektorat daerah agar lebih independen.

“Dengan adanya surat edaran ini, kepala daerah tidak bisa lagi semena-mena melakukan mutasi, apalagi setelah pilkada,” ujar Syahrial.

Ia memastikan akan menindaklanjuti semua arahan Kemendagri sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel