Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Kemerdekaan Hak Warga Negara Setelah 81 Tahun Merdeka!

×

Kemerdekaan Hak Warga Negara Setelah 81 Tahun Merdeka!

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com Jakarta — Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kemerdekaan bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus hadir secara nyata dalam kehidupan setiap warga negara: merdeka dari rasa takut, merdeka dari kesewenang-wenangan, dan mendapatkan perlakuan hukum yang adil serta bermartabat.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum penting untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanistik, berkeadilan, dan semakin kuat dalam melindungi hak warga negara.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara.”

Menurut Bimantoro, perubahan besar yang harus dibangun bukan hanya perubahan pasal, tetapi juga perubahan paradigma aparat penegak hukum. Hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pidana Harus Menjadi Jalan Terakhir

Semangat hukum pidana nasional yang baru harus menempatkan pemidanaan secara proporsional. Tidak setiap persoalan harus berakhir dengan penjara apabila tujuan keadilan dapat dicapai melalui mekanisme lain yang sah dan lebih bermanfaat.

Prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai jalan terakhir, harus semakin tercermin dalam praktik penegakan hukum.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana.”

Restorative Justice Harus Menjadi Kultur Penegakan Hukum

Pendekatan restorative justice juga harus semakin diperkuat dalam perkara yang memang memenuhi syarat dan tepat untuk diselesaikan secara restoratif.

Namun, restorative justice tidak boleh menjadi ruang transaksional ataupun jalan bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Perlindungan HAM dan Due Process of Law

KUHP dan KUHAP baru juga harus menjadi momentum memperkuat perlindungan HAM dan prinsip due process of law.

Bimantoro menegaskan bahwa seseorang yang berhadapan dengan proses hukum tetap merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional. Bahkan ketika seseorang berstatus tersangka ataupun terdakwa, hak-hak dasarnya tidak serta-merta hilang.

Praduga tak bersalah harus hidup dalam praktik, bukan hanya menjadi kalimat dalam buku hukum.

Karena itu, kewenangan aparat penegak hukum harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Negara memang memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Di situlah esensi negara hukum.”

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel