Pendampingan Hukum Sejak Tahap Awal
Salah satu penguatan penting dalam sistem hukum acara pidana baru adalah semakin kuatnya posisi pendampingan dan bantuan hukum sejak tahap awal proses hukum.
Menurut Bimantoro, Pendampingan sejak tahapan awal juga penting untuk mencegah terjadinya intimidasi, tekanan, kekerasan, pemaksaan pengakuan maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Pemeriksaan Harus Transparan dan Akuntabel
Kemerdekaan warga negara dalam sistem hukum juga membutuhkan transparansi.
Karena itu, penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas.
Perekaman bukan hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang diperiksa, tetapi juga melindungi aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya secara profesional dari tuduhan yang tidak benar.
“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar.”
Dari Kemerdekaan Bangsa Menuju Kemerdekaan dalam Hukum
Bimantoro menilai 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum yang tepat untuk membawa semangat kemerdekaan tersebut lebih jauh ke dalam sistem peradilan hukum pidana yang lebih progresif.
Kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan. Kemerdekaan harus diwujudkan melalui hadirnya negara yang memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan HAM, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang kepada seluruh warga negara.
Melalui “KUHP dan KUHAP baru jangan hanya menghasilkan pasal-pasal baru. Yang jauh lebih penting adalah melahirkan budaya hukum yang baru.”
“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: ketika rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena mereka percaya bahwa hukum akan memperlakukan mereka secara adil.”
Bimantoro menegaskan bahwa “Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya.”
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka !!!!
Herman Yakub.
















