Kesal Ditinggal Seminggu, Suami di Toboali Aniaya Istri Berstatus ASN hingga Jadi Tersangka
SEKILASINDONEWS.COM – Hilman (40), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi penganiayaan itu dipicu rasa kesal lantaran korban disebut telah meninggalkan rumah selama sekitar satu pekan. Kini, Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut diungkap Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan dari korban berinisial WK (38), seorang ASN yang berdomisili di Kecamatan Toboali.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian Syafrizal, mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tua korban yang berada di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang berada di rumah sang ibu. Tidak lama kemudian, tersangka HL datang dan langsung meluapkan emosinya.
“Tersangka mempertanyakan keberadaan korban yang disebut telah meninggalkan rumah selama kurang lebih satu minggu. Saat itu pelaku marah-marah kepada korban,” kata Mardian kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, emosi pelaku semakin memuncak hingga melakukan perusakan sejumlah barang yang berada di ruang tamu.
Pelaku disebut membanting beberapa barang yang berada di atas meja, mulai dari pot bunga, kipas angin hingga buket bunga.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan fisik.
Saat korban masih duduk di kursi ruang tamu, pelaku mendekat dan langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
















