Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Kesal Ditinggal Seminggu, Suami di Toboali Aniaya Istri Berstatus ASN hingga Jadi Tersangka

×

Kesal Ditinggal Seminggu, Suami di Toboali Aniaya Istri Berstatus ASN hingga Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kesal Ditinggal Seminggu, Suami di Toboali Aniaya Istri Berstatus ASN hingga Jadi Tersangka

Korban yang berusaha melindungi diri dengan menutupi wajah menggunakan tangan, kembali mendapat tamparan di bagian wajah sebelah kiri.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga menendang wajah korban hingga mengenai bibir bagian kiri atas.

“Selain memukul dan menampar, HL juga menendang wajah korban serta sempat mengambil kursi dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelas Mardian.

Beruntung korban berhasil menghindar sehingga kursi yang diayunkan pelaku tidak mengenai tubuhnya secara langsung. Namun salah satu ayunan kursi disebut sempat mengenai bagian paha kiri korban.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Hilman mendatangi Satreskrim Polres Bangka Selatan dan menyerahkan diri.

“HL datang ke Polres Bangka Selatan untuk menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan Hilman sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas perbuatannya, Hilman dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Mardian. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel