SEKILASINDONEWS.COM– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah setelah terungkap sejumlah perizinan dasar belum dikantongi.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Babel, yang membahas polemik pembangunan pabrik yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat.
Menurut Didit, rapat tersebut mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum menerbitkan sejumlah izin penting yang menjadi prasyarat pembangunan.
“Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui persoalan ini secara utuh. Dari pengakuan perwakilan pemerintah daerah Bangka Tengah, ternyata pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan pabrik tersebut,” kata Didit, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen perizinan yang belum diterbitkan antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak perusahaan karena tetap melanjutkan pembangunan meski seluruh persyaratan administrasi belum dipenuhi.
“Di sinilah letak kesalahannya. Perusahaan terlalu terburu-buru melakukan pembangunan, padahal izin-izin dasarnya belum ada,” ujarnya.
Tak hanya persoalan perizinan, Didit juga mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan pabrik diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat, kawasan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan kawasan permukiman dan perkebunan.
“Kalau dalam tata ruang Bangka Tengah wilayah itu bukan kawasan industri, maka tentu ini menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Atas dasar itu, DPRD Bangka Belitung meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Didit menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kita meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Setelah semua aturan dipenuhi, baik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, silakan melanjutkan kegiatan,” ujarnya.
















