Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa izin yang lengkap, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini untuk menyelamatkan semua pihak. Bangka Tengah kita selamatkan, masyarakat kita lindungi, dan perusahaan juga kita selamatkan dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, Didit juga menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan kepala desa dalam rapat, perusahaan disebut belum pernah melakukan koordinasi maupun musyawarah dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan.
Padahal, menurut Didit, komunikasi dengan pemerintah desa merupakan langkah penting untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi sejak awal.
“Kami meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat. Duduk bersama, bermusyawarah, dan cari solusi terbaik sesuai aturan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga meminta agar lokasi pabrik digeser sejauh dua kilometer dari titik awal pembangunan karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Didit mengatakan, permintaan tersebut bukan semata-mata keinginan masyarakat, melainkan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Saat kami turun ke lapangan, memang benar jaraknya terlalu dekat dengan permukiman. Permintaan agar pabrik mundur dua kilometer bukan tanpa dasar, tetapi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Bangka Belitung juga menerima laporan terkait belum adanya sistem pengelolaan limbah yang memadai. Warga mengeluhkan kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan dimulai.
Menurut keterangan masyarakat dan pemerintah desa, sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan saat musim kemarau kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Masyarakat menyampaikan bahwa sebelum ada perusahaan, meskipun musim kering, sungai tersebut masih bisa dimanfaatkan. Namun sekarang kondisinya berubah. Ini harus segera dikoreksi dan dipulihkan,” ucapnya.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak kehadiran investasi di Bangka Tengah.
“Masyarakat mendukung investasi dan
pembangunan daerah. Namun, investasi harus memenuhi seluruh unsur aturan yang baik dan benar, memperhatikan lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)
















