Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen Tak Kunjung Direalisasi, Warga Bangka Barat Tuntut Kepastian Hak
SEKILASINDONEWS.COM – Kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Bangka Barat hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.
Kondisi tersebut memicu konflik agraria berkepanjangan dan mendorong warga di sedikitnya 18 desa menuntut kepastian hak atas tanah dan manfaat ekonomi yang dijamin oleh regulasi.
Ketentuan plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan perkebunan sebagai bentuk kemitraan dan pemerataan manfaat pembangunan.
Aturan ini ditegaskan dalam berbagai regulasi perkebunan, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial dan kemitraan masyarakat sekitar kebun.
Namun, di Bangka Barat, warga menilai kewajiban tersebut belum berjalan secara nyata meski aktivitas perkebunan telah berlangsung puluhan tahun.
Berdasarkan dokumen resmi negara bernomor 138/1977/1/1995 tertanggal 1 November 1995 secara eksplisit memerintahkan agar ganti rugi lahan diselesaikan sebelum pembukaan kebun, melindungi kawasan sungai, pemakaman, dan hutan cadangan, serta menjamin hak masyarakat atas bibit, pemupukan, dan pelaporan rutin perusahaan kepada Bupati Bangka Barat.
Namun, hingga lebih dari 30 tahun berlalu, dokumen tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten. Plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang merupakan kewajiban hukum tak kunjung terwujud.
Pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mencatat bahwa program kemitraan, revitalisasi, plasma, dan CSR perusahaan sawit, khususnya PT Bumi Permai Lestari (BPL), tidak pernah berjalan optimal selama lebih dari dua dekade. Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan sistemik.
Pemerintah daerah dan DPRD Bangka Barat tercatat telah berulang kali menyampaikan teguran dan memanggil manajemen perusahaan. Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan sanksi administratif tegas, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan dan memanggil pihak perusahaan. Kewajiban plasma dan CSR itu jelas diatur undang-undang,” kata salah satu pejabat daerah.
Di DPRD Bangka Barat, persoalan ini telah disuarakan sejak 2013. Sejumlah rapat dengar pendapat digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, ketika delegasi DPRD mendatangi kantor pusat perusahaan di Jakarta, yang ditemui justru pejabat tanpa kewenangan pengambilan keputusan.
Konflik agraria akibat belum terealisasinya plasma meluas ke sedikitnya 18 desa di Bangka Barat. Persoalan semakin kompleks akibat tumpang tindih antara HGU perkebunan sawit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah milik PT Timah Tbk.
Warga mengaku terjepit di antara dua rezim perizinan. Di satu sisi, lahan mereka masuk wilayah HGU sehingga tak mendapatkan plasma. Di sisi lain, ketika lahan tersebut juga masuk IUP, warga dilarang menambang.
















