Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Barat

Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen Tak Kunjung Direalisasi, Warga Bangka Barat Tuntut Kepastian Hak

×

Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen Tak Kunjung Direalisasi, Warga Bangka Barat Tuntut Kepastian Hak

Sebarkan artikel ini
Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen Tak Kunjung Direalisasi, Warga Bangka Barat Tuntut Kepastian Hak

“Tanah kami masuk HGU, tapi kami tidak dapat plasma. Tambang masuk IUP, tapi kami dilarang menambang. Kalau begitu, negara sebenarnya berpihak ke siapa?” ujar Rudi, warga Desa Kelapa.

Sejumlah warga menilai tuntutan plasma 20 persen bukan bentuk keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah menyempitnya ruang hidup akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan.

Penelitian Universitas Bangka Belitung mencatat sebagian warga menilai dampak sosial (62 persen) dan ekonomi (66 persen) perusahaan sawit tergolong positif. Namun warga menilai angka tersebut tidak sepenuhnya merepresentasikan kehilangan yang mereka alami.

“Angka bisa bicara apa saja. Tapi rasa kehilangan tanah tidak bisa dihitung dengan persen,” kata Siti, ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar kebun sawit.

Dampak konflik agraria juga dirasakan lebih berat oleh perempuan. Mereka menghadapi sumur yang mengering, kebun kecil yang hilang, serta biaya hidup yang meningkat.

“Dulu kami punya lada dan karet. Sekarang sawit mengelilingi rumah. Katanya pembangunan, tapi belanja makin mahal dan tanah makin jauh,” tutur Marni (47), warga Desa Kacung.

Hal senada disampaikan Rukmini (39), seorang janda. Menurutnya, tanpa plasma, perempuan hanya bergantung pada pekerjaan harian yang tidak pasti. “Kalau plasma ada, kami tak perlu berharap belas kasihan,” ujarnya.

Bagi buruh kebun, absennya plasma memperkuat ketimpangan relasi kerja. Mereka bekerja di lahan yang dulunya milik keluarga sendiri, namun kini hanya berstatus buruh harian.

“Saya bekerja di tanah keluarga sendiri. Sekarang dibayar harian untuk merawat pohon yang bukan milik saya,” kata Andi (32), buruh kebun.

Sementara itu, PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) mencatat telah merealisasikan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas 32 hektare di Dusun Ibul Lume. Namun warga menilai langkah tersebut belum cukup menutup persoalan lama, termasuk tudingan pembukaan lahan tanpa sosialisasi dan kompensasi yang tertunda.

Tokoh adat Kundi menegaskan bahwa pembangunan perkebunan tidak boleh mengorbankan keadilan. “Sawit boleh datang, tapi keadilan jangan ditinggalkan,” ujarnya.

Konflik agraria di lahan sawit BPL bahkan sempat berujung pada kasus kriminalisasi dan korban jiwa akibat tuduhan pencurian buah sawit. Peristiwa tersebut mempertegas bahwa persoalan plasma bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hilangnya ruang hidup masyarakat.

Hingga kini, warga masih menunggu langkah tegas negara. Sejumlah rekomendasi terus disuarakan, mulai dari penetapan tenggat publik realisasi plasma 20 persen dan CSR, penjatuhan sanksi administratif hingga pencabutan izin, audit independen atas tumpang tindih HGU-IUP, hingga skema plasma yang inklusif dan melindungi buruh serta perempuan.

Selama kewajiban hukum hanya berhenti di atas kertas dan pelanggaran tak ditindak tegas, konflik agraria di Bangka Barat dinilai akan terus berulang, sementara kepastian hak masyarakat tetap menggantung. (Belva)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel