Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Klarifikasi resmi Pemprov Babel soal polemik pengadaan mobiler rumah dinas wagub.

×

Klarifikasi resmi Pemprov Babel soal polemik pengadaan mobiler rumah dinas wagub.

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak terdapat kontrak maupun dokumen resmi terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas polemik yang berkembang di ruang publik.

Keterangan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan itu, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler yang dimaksud.
Pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya dokumen administrasi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara pemerintah provinsi dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler tersebut,” demikian keterangan resmi Pemprov Babel, Sabtu (7/3/2026).

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel