SEKILASINDONEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak terdapat kontrak maupun dokumen resmi terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas polemik yang berkembang di ruang publik.
Keterangan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam laporan itu, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler yang dimaksud.
Pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya dokumen administrasi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara pemerintah provinsi dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler tersebut,” demikian keterangan resmi Pemprov Babel, Sabtu (7/3/2026).
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanpa dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
















