Selain itu, hasil penelusuran administrasi menunjukkan pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Tanpa dasar administrasi dan hukum yang sah, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembayaran maupun pemeliharaan terhadap barang tersebut,” lanjut keterangan itu.
Pemprov Babel menegaskan penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah provinsi juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.
Redaksi.
















