Warga yang mengirim video menyebut, lahan di kawasan Rimbak Ninek itu diduga digarap oleh seseorang berinisial A.

Sebelumnya, hasil penyisiran lapangan oleh warga dan tim kuasa hukum dari kubu yang diserang Sandi Cs, saat ikut dalam proses verifikasi penetapan daerah resapan air bersama tim PKS Bangka Selatan pada Selasa (4/11/2025), menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Saat kelompok Sandi Cs gencar mempermasalahkan keberadaan rawa di kawasan Aik Kemis, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Kawasan Aik Kelaban, yang berjarak sekitar dua kilometer dari area persawahan dan memiliki fungsi penting sebagai penyangga air, ternyata sudah dibabat dan digarap. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan dasar penilaian kelompok kontra yang selama ini menuding pihak lain sebagai perusak kawasan rawa.
Sementara, dalam proses verifikasi lapangan di titik terakhir yang berada di kawasan area persawahan saat dipimpin Kabid Penataan Ruang Dinas PU Bangka Selatan, Menson, salah satu warga juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas kebun sawit di dekat embung pengairan sawah.
“Satu lagi, Pak, sawit yang ada di dekat embung itu tolong ditindak. Negara sudah keluar banyak uang untuk bangun embung pengairan sawah. Tapi kalau di sekitar embung masih ada sawit, percuma dibangun, Pak,” ujar warga dengan nada tegas.
Menurut informasi di lapangan, kebun sawit di dekat embung tersebut diduga milik dua warga Desa Pergam, yang juga diketahui tergabung dalam kelompok Sandi Cs.
Kondisi ini menimbulkan ironi, sebab kelompok yang paling vokal menuding pihak lain merusak kawasan rawa, justru diduga memiliki perkebunan sawit di area vital sumber air.
Warga mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dan menindak semua pelaku pembukaan lahan tanpa tebang pilih.
“Jangan cuma ribut soal Aik Kemis terus. Di embung itu jelas-jelas ada sawit tumbuh subur, dan jaraknya hanya beberapa meter dari sumber air. Percuma negara keluar uang banyak kalau sawitnya dibiarkan,” tegas warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera menetapkan seluruh kawasan rawa-rawa atau lelap di Desa Pergam, termasuk di sekitar embung pengairan persawahan sebagai daerah resapan air yang dilindungi.
Langkah ini diharapkan agar konflik dan dugaan kepentingan di Desa Pergam bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)














