Saat ditanya lebih jauh mengenai siapa saja para pembeli dan siapa yang menggarap kawasan rawa Aik Kelaban, warga itu memilih untuk tidak menjelaskan secara detail.
Namun, ia mengaku bahwa sebelumnya memang dirinya sempat diajak bergabung untuk mengurus administrasi pembukaan lahan, namun rencana itu gagal karena tidak mendapat izin dari pihak pemerintah desa setempat.
“Kalau siapa-siapa yang beli silakan kalian cari sendiri informasinya. Tapi dulu memang saya pernah diajak ngurus administrasinya tapi gagal karena pihak desa tidak beri izin, jadi kami bubar. Kalau sekarang saya tidak tahu kelanjutannya. Mungkin karena itu ada yang mengira saya masih terlibat dalam penggarapan di kawasan itu,” ungkapnya.
Lahan Rawa Aik Kelaban Desa Pergam Dibabat, Tapi yang Dipermasalahkan Aik Kemis
Sementara itu, temuan dari hasil penyisiran oleh Tim Penasehat Hukum (PH) dari pihak yang digugat kelompok Sandi Cs bersama sejumlah warga dan tim PKS Bangka Selatan saat verifikasi lapangan di kawasan rawa-rawa Aik Kelaban, pada Selasa (4/11/2025) lalu, menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih dalam lagi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Penasehat Hukum (PH) dari kubu yang digugat oleh kelompok Sandi Cs, Suhardi, mengungkapkan bahwa kawasan rawa di sekitar Aik Kelaban, yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari area persawahan dan memiliki fungsi penting sebagai penyangga air, justru sudah dibabat dan pembukaan lahan.
Namun, yang dipermasalahkan oleh kelompok Sandi Cs justru kawasan Aik Kemis. Padahal jarak antara Aik Kemis dengan lokasi persawahan sekitar 8,6 hingga 9 kilometer. Kondisi ini, menurut Suhardi, memperlihatkan adanya ketimpangan antara fakta lapangan dengan isu yang digembar-gemborkan oleh kelompok Sandi Cs.
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa wilayah yang jauh seperti Aik Kemis dipermasalahkan, sementara Aik Kelaban yang jelas-jelas lebih dekat dan memiliki fungsi ekologis lebih penting malah dibiarkan?” tegas Suhardi.
Kebun Sawit Tumbuh Subur Dekat Embung Diduga Milik Anggota Kelompok Sandi Cs
Tak berhenti di situ. Saat tim melanjutkan verifikasi lapangan ke kawasan persawahan Sungai Nyirih, salah satu warga juga menyampaikan keluhan soal kebun sawit yang tumbuh subur di dekat embung pengairan sawah Desa Pergam dan Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebun sawit tersebut diduga milik dua warga Desa Pergam berinisial W dan B, yang disebut tergabung dalam anggota kelompok Sandi Cs.
Kondisi ini memunculkan ironi. Kelompok yang paling vokal menuding pihak lain merusak kawasan rawa, justru anggota dari kelompok mereka diduga telah menanam sawit yang jaraknya hanya beberapa meter dari area vital sumber air persawahan.
“Satu lagi Pak, sawit yang ada di dekat embung itu tolong ditindak. Negara sudah keluar banyak uang untuk bangun embung pengairan sawah. Tapi kalau di sekitar embung masih ada sawit, percuma dibangun, Pak,” ujar seorang warga dengan nada tegas di sela kegiatan verifikasi.
Warga mendesak Pemkab Bangka Selatan segera menetapkan seluruh kawasan rawa dan embung di Desa Pergam sebagai daerah resapan air yang dilindungi agar konflik dan dugaan kepentingan pribadi bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan.
“Di embung itu jelas-jelas ada sawit tumbuh subur. Jaraknya cuma beberapa meter dari sumber air, tapi kok pada diam. Kami minta pemerintah daerah segera tetapkan kawasan itu sebagai daerah yang dilindungi. Kalau tidak, percuma negara bangun embung mahal-mahal kalau di sekitarnya dibiarkan tumbuh sawit,” tegasnya. (*)














