Korupsi Dana BUMDes untuk Kepentingan Pribadi, Janu dan Andri Terancam 4 Tahun Penjara
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kedua pejabat BUMDes Desa Fajar Indah ini diduga telah menyalahgunakan dana BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data, polisi menetapkan Janu Yudianto, yang menjabat sebagai Direktur, dan Andri Saputra, Bendahara BUMDes, sebagai tersangka.
“Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat kami menemukan ketidaksesuaian antara saldo rekening BUMDes yang seharusnya sebesar Rp144.936.659, namun yang tercatat hanya Rp3.051.066,” ujar AKP Raja dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3).
Raja menjelaskan, berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh APIP Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, ditemukan adanya pencairan dana BUMDes secara ilegal dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp42 juta.