TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Polemik perizinan menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bangka Selatan kembali mencuat. Sebelumnya, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, bahwa dari ratusan tower BTS yang tersebar di wilayah tersebut, hanya 48 unit yang tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Data tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, pada Jumat (14/3/2025) lalu.
“Saat ini yang terdata di DPMPTSP Basel melalui sistem SIMBG sejak 2013 sampai 2025, hanya 48 tower yang tercatat memiliki IMB dan PBG. Hal ini dikarenakan sebelumnya proses perizinan tower masih dikelola oleh OPD teknis masing-masing,” ungkap Kartikasari beberapa waktu lalu.
Bahkan ia juga memaparkan, bahwa mayoritas dari 48 tower yang memiliki izin tersebut tersebar di 8 kecamatan, yang meliputi Kecamatan Toboali menempati urutan teratas dengan 19 tower, diikuti Airgegas (6 tower), Pulau Besar (5 tower), Lepar (3 tower), Pongok (1 tower), Tukak Sadai (1 tower), Payung (3 tower), dan Simpang Rimba (3 tower).
Namun, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Plt. Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto. Ia mengklaim bahwa ratusan tower BTS yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Selatan telah membayar pajak dan retribusi.
Menurut Yuri, dari hasil rekonsiliasi data bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tercatat sekitar 107 menara BTS yang telah dikenakan pungutan pajak dan retribusi.