“Dari hasil rekonsiliasi data bersama OPD terkait, kami mencatat sekitar 107 tower BTS yang sudah dikenakan pungutan pajak dan retribusi. Pada 2023 lalu, penerimaan retribusi dari menara BTS mencapai lebih dari Rp 400 juta. Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor BTS pada 2024 telah melampaui Rp 230 juta,” sebut Yuri dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/3/2025).
Meski begitu, Yuri mengakui bahwa dari 107 BTS yang terdata, baru 48 unit yang telah masuk dalam sistem perizinan OSS. Sisanya diperkirakan belum melakukan migrasi perizinan IMB/PBG ke sistem OSS.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik BTS segera memigrasikan data perizinan mereka ke sistem OSS untuk memastikan legalitas operasional,” ujarnya.
Selain itu, kata Yuri, Diskominfo juga berencana akan melakukan pemutakhiran data BTS di lapangan melalui Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memastikan status tower yang mungkin mengalami perubahan operator, tidak aktif, atau berpindah lokasi.
Yuri menambahkan melalui langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor telekomunikasi di Bangka Selatan
“Mudah-mudahan upaya ini dapat meningkatkan PAD di sektor jasa telekomunikasi,” tukasnya.
















