Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi target operasi lantaran diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan Toboali.
“Benar, kami amankan RD alias Indo di wilayah Rias. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap melakukan transaksi sabu dan mengedarkan barang haram itu di sekitar Toboali,” ungkap Iptu Defriansyah.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 4,82 gram bruto, lengkap dengan peralatan transaksi. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun,” tegasnya.
Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa Bangka Selatan tengah darurat narkoba.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus serupa terus diungkap aparat, menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini masih meresahkan masyarakat.
“Polres Bangka Selatan tidak akan berhenti. Kami terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Defriansyah. (*)



















