Sekilasindonesia.id CILEGON – Kantor Imigrasi Cilegon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan serta dipulangkan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (26/9/2026).
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar kewenangan pejabat imigrasi dalam mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Sebelum keberangkatan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon melakukan pengawasan sekaligus pendampingan terhadap WNA tersebut menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan, termasuk pemeriksaan keimigrasian, berjalan sesuai prosedur.
Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi seluruh proses keberangkatan, WNA tersebut memperoleh tanda keluar.
Petugas kemudian melakukan pendampingan hingga yang bersangkutan memasuki pesawat.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan deportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari kewenangan keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














