Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Dideportasi dan Dicekal

×

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Dideportasi dan Dicekal

Sebarkan artikel ini

“Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Aditya.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon.

Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon.

“Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian kepada Kantor Imigrasi,” tambahnya.

Pelaksanaan deportasi WNA Pakistan tersebut berlangsung lancar dan kondusif.

Setelah keberangkatan, Kantor Imigrasi Cilegon melakukan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan, termasuk pencatatan dalam sistem penegakan hukum keimigrasian dan sistem penangkalan.

Kantor Imigrasi Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Cilegon melalui kanal resmi yang tersedia maupun PABOA di nomor 0822-9984-1694.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel